Membawa Anak Kecil Shalat di Masjid
Saat seorang dewasa melaksanakan shalat, kadang anaknya yang masih kecil menghampirinya atau bahakan merangkulnya. Apalagi ketika sang buah hati belum mengerti bahwa shalat adalah ritual sakral yang tidak dapat diganggu oleh siapa pun. Saat anak menggelendot dan minta dimanja, orang tua kadang merasa perlu untuk memberi perhatian, salah satunya dengan menggendongnya.
Praktik semacam itu sebenarnya pernah dilakukan oleh Rasulullah ﷺ, yakni ketika beliau menggendong cucunya, Umamah binti Abi al-‘Ash yang merupakan putri dari Sayyidah Zainab radliyallahu ‘anha . “Aku melihat Rasulullah ﷺ shalat mengimami para sahabat sambil menggendong Umamah binti Abi al-‘Ash, putri dari Sayyidah Zainab di atas bahunya.
Salah satunya seperti yang diungkapkan oleh Imam bin Hanbal ketika ditanya perihal shalat sambal menggendong anak: Demikian penjelasan tentang tema ini, secara umum dapat disimpulkan bahwa menggendong anak ketika shalat adalah hal yang diperbolehkan karena pernah dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ dalam salah satu haditsnya.
Hukum Shalat Membawa Anak Kecil yang Pakai Popok
(ويضرب) ضربا غير مبرح وجوبا ممن ذكر (عليها) أي على تركها ولو قضاء أو ترك شرط من شروطها (لعشر) أي بعد استكمالها، للحديث الصحيح : مروا الصبي بالصلاة إذا بلغ سبع سنين، وإذا بلغ عشر سنين فاضربوه عليها. أما حمل الحي فلا يضر إن لم يعلم نجاسة بظاهره، ولا نظر لنجاسة باطنه لحمله صلى الله عليه وسلم أمامه بنت بنته في الصلاة، إذ لا يترتب على نجاسة الباطن حكم حتى تتصل بالظاهر أو يتصل بها ما بعضه بالظاهر.
Bahkan para orangtua tersebut dianjurkan (wajib) untuk memukul anak-anak itu dengan pukulan yang tidak menyakiti karena meninggalkannya ketika mereka sudah berumur genap sepuluh tahun berdasarkan hadis sahih, “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun. Pertanyaannya, apakah sah shalat orangtua yang seperti ini karena membawa najis dalam shalatnya?Sudah dimaklumi bahwa di antara syarat sah shalat adalah suci anggota badan dari hadats (baik kecil maupun besar) dan najis.
Hukum Salat yang Disentuh Anak Kecil Belum Khitan
Karena setahu saya kalau salat disentuh dan dinaiki anak kecil yang belum dikhitan hukum salatnya batal. Pertama, apabila anak kecil yang belum dkhitan tersebut sekedar menyentuh atau menempel, maka tidak membatalkan salat karena tidak dikategorikan membawa perkara yang bersentuhan dengan perkara najis. “Ketika pakaian anak kecil hanya menyentuh dan menempel pada orang yang salat tanpa menggendong (bergelantungan), maka salatnya tidak batal.”[1]
Kedua, Qulfah (kulit penutup kemaluan pria) menurut pendapat yang paling sahih dikategorikan anggota luar sehingga wajib dibasuh.
Namun menurut pendapat lain tergolong anggota dalam sehingga tidak wajib dibasuh. “Kulit penutup kemaluan pria, menurut pendapat paling sahih, wajib dibasuh najis di bawahnya ketika mandi atau cebok karena dikategorikan anggota luar.
Apabila mengikuti pendapat kedua, maka dirangkul anak kecil saat salat tidak batal secara mutlak.
Hukum Menggendong Anak Saat Sholat, Bolehkah?
(HR Al-Bukhari dan Muslim)Dari Amru bin Sulaim Az Zuraqiy, bahwa dia mendengar Abu Qatadah berkata: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedang shalat sedangkan Umamah –anak putri dari Zainab Binti Rasulullah berada di pundaknya. Ahmad)Penjelasan ini dikemukakan oleh ulama besar dari Mazhab Syafi’i, Imam an-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Al Minhaj Syarah Shahih Muslim (2/307):”Hadits di atas menjadi dalil bagi Mazhab Syafi’i dan yang sepakat dengannya, bahwa bolehnya sholat sambil menggendong anak kecil, laki-laki atau perempuan, begitu pula yang lainnya seperti hewan yang suci, baik shalat fardhu atau sunnah, baik jadi imam atau makmum.” (Al Minhaj Syarah Shahih Muslim)Kemudian riwayat lain disebutkan dari Syaddan Al-Laitsi radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah keluar untuk shalat di siang hari entah zhuhur atau ashar, sambil menggendong salah satu cucu beliau, entah Hasan atau Husain.
Lalu aku mengangkat kepalaku, ternyata ada anak kecil berada di atas punggung beliau.
(Badruddin al-‘Ainy, Syarh Abi Daud, Juz 4, Hal 146).Perlu diperhatikan, bolehnya sholat sambil menggendong anak dibatasi selama anak yang digendong tidak dalam keadaan najis, seperti terdapat najis yang ada di pampers atau pakaian dan bagian tubuhnya.
Hukum Shalat Membawa Anak Kecil yang Pakai Popok
(ويضرب) ضربا غير مبرح وجوبا ممن ذكر (عليها) أي على تركها ولو قضاء أو ترك شرط من شروطها (لعشر) أي بعد استكمالها، للحديث الصحيح : مروا الصبي بالصلاة إذا بلغ سبع سنين، وإذا بلغ عشر سنين فاضربوه عليها. أما حمل الحي فلا يضر إن لم يعلم نجاسة بظاهره، ولا نظر لنجاسة باطنه لحمله صلى الله عليه وسلم أمامه بنت بنته في الصلاة، إذ لا يترتب على نجاسة الباطن حكم حتى تتصل بالظاهر أو يتصل بها ما بعضه بالظاهر.
Bahkan para orangtua tersebut dianjurkan (wajib) untuk memukul anak-anak itu dengan pukulan yang tidak menyakiti karena meninggalkannya ketika mereka sudah berumur genap sepuluh tahun berdasarkan hadis sahih, “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun.
Pertanyaannya, apakah sah shalat orangtua yang seperti ini karena membawa najis dalam shalatnya?Sudah dimaklumi bahwa di antara syarat sah shalat adalah suci anggota badan dari hadats (baik kecil maupun besar) dan najis.
Bergerak dalam Shalat, Bolehkah?
(Lihat QS Al-Baqarah [2]: 55, 110, 177, 277, An-Nisaa [4]:103, 162, Al-Maidah [5]:12, Al-An’am [6]:72, 92, Al-A’raf [7]:29, Al-Anfal [8]:3, At-Taubah [9]:11, 18, 71, Ar-ra’du [13]:22, Ibrahim [14]:31, 37, 40, Thaha [20]:132, Al-Hajj [22]: 78, Al-Ahzab [33]:33, dan banyak lagi lainnya). Karena itu, setiap melaksanakan shalat, seorang Muslim diperintahkan untuk senantiasa menyucikan diri, baik lahir maupun batin. Para ulama sepakat, tidak sah shalat seorang Muslim apabila dalam hatinya terdapat maksud selain Allah. Perbuatan itu adalah barang rampasan yang dirampas setan dari shalat seorang hamba.
Syekh ‘Ala’uddin Ali bin Muhammad bin Ibrahim al-Baghdadi dalam kitabnya Tafsir al-Khazin, juz V, halaman 32 menyatakan, khusyuk dalam shalat adalah menyatukan konsentrasi dan berpaling dari selain Allah serta merenungkan semua yang diucapkannya, baik berupa bacaan Alquran ataupun zikir. Imam Nawawi berpendapat, sebagaimana dinukil oleh Sayyid Sabiq didalam kitabnya Fiqhus Sunnah, Perbuatan yang tidak termasuk dalam pekerjaan shalat jika ia menimbulkan banyak gerak itu membatalkan, tetapi jika hanya menimbulkan sedikit gerak, itu tidaklah membatalkan. Imam Nawawi menambahkan, Sahabat sepakat bahwa bergerak banyak yang membatalkan itu ialah jika berturut-turut. Adapun gerakan ringan seperti menggerakkan jari untuk menghitung tasbih atau disebabkan gatal dan lainnya, hal itu tidaklah membatalkan shalat walaupun dilakukan secara berturut-turut, namun hukumnya makruh.
Janganlah mengusap kerikil ketika sedang shalat, tapi jika kalian terpaksa melakukannya, maka cukuplah dengan meratakannya saja. Menurut mereka, batal atau tidaknya gerakan—yang bukan gerakan shalat—sebanyak tiga kali di dalam shalat dikembalikan kepada kebiasaan yang lazim.
Hukum Menggendong Anak Saat Sholat
Mengenai hadis tersebut, Imam Muslim menambahkan bahwa ketika itu Rasulullah sedang shalat di masjid. Dari hadis di atas, secara umum dapat disimpulkan bahwa hukum menggendong anak ketika shalat adalah diperbolehkan, karena pernah dicontohkan oleh Rasulullah Saw. “Ketika pakaian anak kecil hanya menyentuh dan menempel pada orang yang salat tanpa menggendong (bergelantungan), maka salatnya tidak batal.”
Kedua, menurut pendapat yang paling sahih, Qulfah (kulit penutup kemaluan pria) dikategorikan anggota luar sehingga wajib dibasuh.
“Kulit penutup kemaluan pria, menurut pendapat paling sahih, wajib dibasuh najis di bawahnya ketika mandi atau cebok karena dikategorikan anggota luar. Dari sini dapat disimpulkan bahwa apabila mengikuti pendapat yang kedua, maka dirangkul atau diduduki anak kecil saat salat tidak batal secara mutlak, karena menurut pendapat ini, anggota tersebut dikategorikan sebagai anggota dalam yang tidak ada kewajiban membasuh najis di bawahnya.
Batalkah Shalat Jika Tersenggol Anak yang Belum Dikhitan?
Menurut qoul ashoh (pendapat yang lebih shahih)[1] dalam madzhab Syafi’i, ‘kepala burung’ dan ‘sangkar (qulfah/kulup) bagian dalamnya’ dihukumi organ luar sehingga wajib disucikan. Jika menganut pendapat bahwa ‘kepala burung’ dan kulup bagian dalam itu dihukumi organ luar maka tidak batal shalatnya. Hanya saja itu berlaku jika memang diketahui atau diduga kuat orang tersebut membawa najis; yakni ketika kencing ‘kepala burung’ dan bagian dalam kulufnya tidak dibasuh.
Namun jika tidak diketahui, atau diketahui bersuci dari najisnya memenuhi syarat saja (misalnya ketika membasuh kencing dengan membuka ‘kepala burung’nya (bahasa jawanya dicele’ kan dulu baru dibasuh, dan ini memang susah dilakukan kepada anak-anak) maka tidak batal shalat dengan membawa/menggendong anak tersebut.
(1) ( ﺃﻣﺎ ﻣﺠﺮﺩ ﻣﻤﺎﺳﺔ ﻟﺒﺎﺱ ﺍﻟﺼﺒﻲ ﻭﺗﻌﻠﻘﻪ ﺑﺎﻟﻤﺼﻠﻲﺩﻭﻥ ﺃﻥ ﻳﺤﻤﻠﻪ ﻓﻼ ﺗﺒﻄﻞ ﺑﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﻫﻮ ﻛﻤﻦ ﻳﺼﻠﻰ ﻭﻳﻀﻊ ﺗﺤﺖ ﻗﺪﻣﻪ ﻃﺮﻑ ﺍﻟﺤﺒﻞ ﺍﻟﻤﺘﺼﻞ ﺑﺎﻟﻨﺠﺎﺳﺔﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ Oleh sebab itu, alangkah baiknya jika anak-anak kita khitan sejak kecil sehingga ketika dibawa kemasjid tidak membuat orang yang belum tahu was-was akan batal shalatnya.
Komentar
Posting Komentar